Kapolres Manokwari Gelar Press Release Kasus TP Korupsi Sirkuit Motor Prix
Tribratanewspolresmanokwari.com
Kepala Kepolisian Resor Manokwari AKBP Adam Erwindi, SIK.MH melakukan Press Release terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Sirkuit Motor Prix yang berlokasi di Kampung Bowi Subur SP 6 Distrik Masni. Senin (8/1/2018) Pukul 16.00 Wit.
Press Release tersebut Kapolres Manokwari Adam Erwindi, SIK. MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Indro Rizkiadi, SIK dan Kaur Bin Opsnal Reskrim IPTU Juman Simanjuntak, SH serta Penyidik / Penyidik Pembantu yaitu AIPTU Amir Mahmud, S. Sos., AIPDA Kusmantoro, SH., AIPDA Alfian Luma, SH., BRIPKA Mario Manuri, SH., BRIPKA M. Aslam Kasiran dan BRIGPOL Yoel Mamurani yang bertempat di Sat Reskrim Polres Manokwari.
Dalam Press Release tersebut Kapolres Manokwari menyampaikan kepada Awak Media Cetak maupun Online Bahwa "Terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Negara atas Pengadaan tanah Sirkuit Motor Prix pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat T.A 2016 senilai Rp. 2,950,000,000,- (Dua Milyard Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Pemda Provinsi Papua Barat dan Barang Bukti yang berhasil disita dari Tersangka berupa Uang tunai senilai Rp. 950,000,000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) serta sejumlah Dokumen Penting lainnya". Terang Kapolres Manokwari
Adapun Tersangka Kasus TP Korupsi Sirkuit Motor Prix berinisial SE Selaku KPA pada Biro Pemerintahan Setda Prov. Papua Barat dan ZSA Oknum PNS Dinas Pertanian Kab. Manokwari, Kedua TSK tersebut diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) dan /atau Pasal 3 dan/atau pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Thn 1999 tentang pemberantasan Korupsi.
Hingga saat ini, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Manokwari telah melakukan Pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang Saksi dan 2 (Dua) Orang saksi Ahli sehingga Unit Tipidkor dapat melakukannya Penangkapan terhadap dua Tersangka tersebut.
Untuk Kepentingan Penyidikan, kedua Tersangka SE dan ZSA sudah diamankan di Rutan Polres Manokwari dan telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu kesiapan JPU untuk dilakukannya Penyerahan TSK dan BB.
Humas Polres Manokwari