Kapolres Manokwari Pimpin Press Releasse Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika
Polres Manokwari – Kapolres Manokwari Akbp Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si yang didampingi Kasat Res Narkoba Ipda Jhony Haulussy, SH., M.H serta Kaur Bin Ops Ipda Thomas Sabon, SH melaksanakan giat Press Releasse terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika.
Pelaksanaan kegiatan press releasse ini dilakukan di ruang data polres manokwari sekira pukul 14.00 wit yang menghadirkan 5 (lima) orang tersangka dengan inisial AB, DL, AH, LD dan ND. Selasa 07/06/2022.
Dalam releassenya kapolres manokwari menyampaikan “pada kesempatan kali ini saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan awak media yang telah hadir dimana kami dari polres manokwari akan mereleasse kegiatan pengungkapan dan tindak pidana Narkotika yang merupakan hasil daripada operasi selama bulan mei 2022 yang dilakukan oleh satuan res narkoba polres manokwari”.
Lanjut, secara umum polres manokwari telah melakukan pengungkapan sebanyak 4 (empat) laporan polisi yang terdiri atas tindak pidana psikotropika dan narkotika jenis ganja. Penyalahagunaan narkotika yang berupa menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman yakni jenis sabu-sabu pada tanggal 23 mei 2022 yang diungkap di sekitar jalan brawijaya manokwari papua barat merupakan pengungkapan yang pertama sehingga ditetapkan sebanyak 3 (tiga) tersangka inisial AH, LD dan DL. Untuk barang bukti Narkotika jenis sabu ini berhasil diungkap sebanyak 1,94 gram, 1 Boong, tyrex kaca, korek gas, pembungkus rokok dan tas ransel serta HP.
Kemudian untuk penyalahgunaan narkotika jenis ganja polres manokwari berhasil mengungkap 2 (dua) peristiwa yang pertama ditanggal 21 mei 2022 dan yang ke dua ditanggal 27 mei 2022. Untuk yang pertama sendiri ditemukan jenis ganja kepada tersangka berinisial AB yaitu ganja dengan seberat 7,08 gram, Kemudian tersangka ND dari pengungkapan kedua ini ditemukan sebanyak 2 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1,44 gram dan dua lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,-.
Dari hasil pengungkapan ini untuk para pelaku, kami setelah melakukan pengembangan tentunya sudah mengetahui orang yang memasok narkotika jenis ganja maupun sabu itu sendiri dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran kepada orang tersebut oleh Tim opsnal Sat resnarkoba polres manokwari. Ungkap Kapolres sebelum menutup press releassenya.
*_Sihumas Polres Manokwari Mengabarkan_*