Kapolres Manokwari, Release Kasus Phedopelia di Swapen
Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, SIK. MH Gelar Release Kasus Phedopelia yang terjadi pada awal Maret 2018 di Swapen. Senin (5/3/2018).
Pelaku pembunuhan SP berhasil ditangkap oleh Tim Piranha Polda Papua Barat bersama Buser Polres Manokwari pada minggu 04/03 pagi, hal ini dikatakan oleh Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, SIK,MH dalam Konferensi persnya pada hari Senin, 05/03 siang.
"Pelaku telah kita amankan pada hari minggu, 04/03 pagi bertempat di Daerah Arowi I Distrik Manokwari Timur oleh Tim gabungan dari Polda dan Polres Manokwari ".
Pelaku yang dinilai licin sempat melarikan diri pada waktu pengejaran didaerah Reremi, berkat kerja sama, doa dan harapan serta peran Masyarakat dari hasil laporan masyarakat pelaku melarikan diri kearah arowi.
Seperti diketahui korban percobaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku memilih korbannya secara acak dan spontan, sebelum menghabisi SP (11 Thn), Korban pertama berinisial JR (8 Thn), sebelumnya korban JR (8) sempat meronta dan melarikan diri dari korban meskipun pelaku sempat menurunkan celana korban.
"Pada pukul 06.00 pagi, pelaku melihat korban pertama dengan inisial JR (8) tahun, namun korban pertama berhasil meronta dan melarikan diri, Pelaku yang selanjutnya sempat panik dan lari, akhirnya melihat calon korbannya yang kedua SP (11 thn) Pelaku berhasil mamaksa korban SP, meskipun korban sempat melawan, Namun korban tidak berdaya setelah pelaku menghantam kepala korban dengan batu yang ada di sekitarnya, dengan tujuan untuk melumpuhkan korban". tutur Kapolres Mkw dalam Realisnya.
Dari hasil visum yang didapat oleh pihak Kepolisian, korban mengalami luka sobek di bagian kepala akibat benturan benda keras serta lengan bagian kanan patah dan dibagian Anus korban di temukannya cairan.
"Pelaku berhasil menyodomi korban, hal ini diperkuat dengan ditemukannya cairan di dubur korban dan pengakuan pelaku."
Seperti di ketahui Pelaku merupakan residivis dengan aksi yang sama dengan kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan pada tahun 2015 yang menjadi korban orang dewasa, sehingga korban dapat melawan dan melarikan diri.
Pelaku dikenakan pasal 76 (E) dan 80 UU No 35 tahun 2014 perubahan dari UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan
pasal KUHP 338 tentang pembunuhan.
Dalam Kesempatan ini Kapolres Manokwari mengucapkan terima kasih kepada Semua pihak dari Pers Polda Papua Barat dan Jajaran Personil Polres Manokwari serta Masyarakat yang telah turut membantu dan memberikan Informasi dalam menangkap pelaku.
Humas Polres Manokwari