Kapolres Manokwari Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di STPP
Tribratanewspapuabarat.com
Kepala Kepolisian Resor Manokwari AKBP Adam Erwindi, SIK. MH didampingi Kasat Reskrim AKP Indro Rizkiadi, S.IK dan Kaur Bin Opsnal IPTU Juman Simanjuntak, SH dan Kanit Buser IPDA hany Salameba, SH menggelar Press Releas Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekitar Pukul 20.30 Wit di jalan STPP Manokwari. Kamis (18/1/2018) pukul 10.00 Wit.
Dalam Press Releas, Kapolres Manokwari menerangkan bahwa tersangka Al dalam Aksinya sudah terencana, sebelum melakukan pertemuan di tempat yang sudah dijanjikan dengan Korban Iriana Ima Toansiba, Tsk AI singgah kesebuah bangunan di wosi dan mengambil Besi dan disembunyikan dibalik tembok.
Tsk Al membeberkan keterangannya dalam BAP bahwa aksinya ini bermotif Sakit Hati, karena dalam perjalannya membangun keluarga sejak tahun 2013 hanya bertahan sekitar Dua Tahun saja, sedangkan Korban dalam keadaan Hamil kembali ke orang tuanya, setelah bayinya lahir dan berusia Delapan bulan anaknyapun meninggal Dunia.
Setelah AI menghabisi Iriana Ima Toansiba yang notabene Mantan Istrinya, AI langsung kabur ke Ransiki kemudian ke Kab. Bintuni, saat akan naik kapal TSK AI di amankan oleh Personil Bintuni, dan pada tanggal 17 Januari 2018 Tim Buser Polres Manokwari yang dipimpin oleh IPDA Hany Salamena, SH menjemput Tsk AI di Bintuni untuk dibawa Ke Polres Manokwari.
Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya dan mengembangkan informasi, Saat ini Tsk AI dalam Pemeriksaan intensif oleh Penyidik dan diamankan di Rutan Polres Manokwari dan di Gabjar Pasal 340 KUHP subsuder 338.
Humas Polres Manokwari