Lompat ke isi utama
1

Press Conference, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Polres Manokwari – Press conference tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika satuan reserse narkoba polres manokwari dipimpin langsung oleh Kapolres Akbp P. H. Gultom, S.I.K., M.Si di ruang data polres manokwari senin 22/08/2022 lalu.

 

Dalam conferencenya kapolres didampingi oleh kasat resnarkoba Ipda John Haulussy serta kaur bin ops Ipda Thomas Sabon.

2

“Pada tanggal 31 juli tim opsnal resnarkoba berhasil mengamankan 3 orang tersangkaka yang tengah melakukan transaksi narkotika di sekitar lampu merah sinar suri, dari tangan ketiganya didapatkan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisikan ganja seberat 5,78 gram”.

Tersangka JM melakukan transaksi dengan MA, sementara H sebagai penyimpan narkotika untuk diberikan kepada JM melakukan transaksi. Dari pengakuan ketiga mereka pernah bersama-sama memakai atau menggunakan mengkonsumsi ganja. Ujar Kapolres Akbp P. H. Gultom, S.I.K., M.Si.

3

Dari ketiganya ini kita kenakan pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat 1, dan 132 ayat 1 tentang undang-undang narkotika nomor 35 tahun 200, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

4

“Pada tanggal 16 Agustus 2022 tim opsnal juga mengamankan 2 orang di jalan gunung salju amban dengan barang bukti sebanyak 496,4 gram narkotika golongan satu jenis ganja yang di bawa oleh RH dan CS, dari pengakuan pelaku barang ini didapatkan dari wilayah papua new Guinea (PNG).” Tambah Kapolres Akbp P. H. Gultom, S.I.K., M.Si.

 

*_Sihumas Polres Manokwari Mengabarkan_*

VISI MISI PRESISI


LAPORAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PELAYANAN SKCK


Berita Polisi Terpopular

logo