REKONTRUKSI KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MENINGGALNYA KORBAN HS DAN DW
Polres Manokwari – Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan W, SIK Bersama Wakapolres KOMPOL Agustina Sineri, S.Pd memimpin langsung kegiatan Rekontruksi Kasus Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya 2 (Dua) Korban HS dan DW. Manokwari, 10 juni 2021.
Dalam kegiatan rekontruksi tersebut Polres Manokwari Mengerahkan Personel Pengamanan sebanyak 122 Personel gabungan yang terdiri dari Personel Sat Brimob Polda Papua barat dan Personel Polres Manokwari. Yang dihadiri juga oleh Keluarga Korban serta pihak kejaksaan negeri Manokwari.
Kasat Reskrim IPTU Arifal Utama, S.Tr.K., SIK Bersama Tim Unit Reserse Kriminal Polres Manokwari melakukan giat rekontruksi sebanyak 22 Adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan Tersangka AA dan MS. Dimana Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban ini dipicu ketersinggungan tersangka terhadap kedua korban.
“Hingga berakhir proses rekonstruksi tidak ada penambahan adegan baru, artinya sudah sesuai dengan pengakuan tersangka dalam berita acara,” Tandas kasat reskrim polres manokwari.
“Setelah selesai pelaksanaan kegiatan kedua tersangka kami bawa langsung ke Polda dengan Barakuda,” terangnya sembari menyatakan dalam waktu tidak lama berkas perkara dan kedua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SUMBER : HUMAS POLRES MANOKWARI