SOAL UJARAN KEBENCIAN TERHADAP SUKU ARFAK, ES ( MLH ) YANG DI JEMPUT DARI WAROPEN TIDAK TERBUKTI.
Kasus Ujaran kebencian yang sempat menghebohkan kota Manokwari beberapa waktu lalu mulai terungkap. penyidik Sat Reskrim polres Manokwari telah menemukan saksi yang di duga sebagai pemilik akun sebenarnya.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom S.I.K MSI. di dampingi Wakapolres Manokwari Kompol Agustina Sineri Spd dan Kasat reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama STK, S.I.K. SH, MH. dalam keterangan nya di hadapan awak media Kapolres menjelaskan bahwa terlapor ujaran kebencian terhadap suku Arfak dari pemilik akun Facebook ES/MLH yang telah di jemput dari Waropen, setelah Tim penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut ternyata tidak terbukti,
lanjut Kapolres dan juga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan alat pendukung berupa barang bukti ya itu 3 buah handphone dan selanjutnya di periksa di Laboratorium dan forensik jayapura, tidak di temukan di Hanphone unggahan ES pada tanggal 26 Februari 2022. karena ES terakhir menggunakan Facebook milik nya pada bulan Januari 2022.
dan setelah di lakukan pemeriksaan Handphone milik saksi AM pada Laboratorium dan Forensik ternyata di temukan satu akun ES lain yang mirip dengan ES yang sebenarnya maka di pastikan ada Fake account yang meniru FB Milik ES/MLH. lanjut Kapolres setelah AM menulis kata-kata ujaran kebencian terhadap suku Arfak, di screnshoot dan di lanjutkan kepada adik nya berinisial EM, dengan akun instagram enjelina 199 dari situlah tersebar kasus tersebut.
selanjutnya AM telah di amankan dan di mintai keterangan oleh tim penyidik Polres Manokwari. tutup Kapolres. ( I*A)
sumber humas polres manokwari