Wakili Kapolres, Wakapolres Manokwari Pimpin Press Release Kasus Curat Dan Curas
Polres Manokwari – Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, SIK yang diwakili oleh Wakapolres KOMPOL Agustina Sineri, S.Pd dan didampingi oleh Kabag Ops., Kasat Reskrim dan Kasi Propam Polres Manokwari melakukan giat Press Release Kasus Curat dan Curas yang marak terjadi di wilayah hukum Polres manokwari. Selasa, 06/07/2021.
Kompol Agustina Sineri, S.Pd dalam konferensi persnya menerangkan bahwa pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan ini dilakukan dengan cepat hanya dalam sepekan, keberhasilan ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan tindak kriminalitas yang marak belakangan ini di kota Manokwari. Kami pihak Kepolisian tidak tinggal diam Dari hasil interogasi, kami kembali mengamankan sejumlah kendaraan yang merupakan hasil curian dari para pelaku ini.
“Selama sepekan Sat Reskrim Polres Manokwari berhasil mengungkap 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekeras dan pencurian dengan pemberatan serta 30 unit kendaraan roda dua,” ujar Wakapolres Manokwari, Kompol Agustina Sineri, S.Pd.
“Pelaku menyimpan hasik kejahatan mereka tidak satu tempat. Ada juga yang sudah di jual dan Rata-rata kendaraan yang di ambil adalah jenis matic. Mereka bukan anak-anak lagi, tetapi orang dewasa,” tambah tambah Wakapolres KOMPOL Agustina Sineri, S.Pd, dari aksi dan kedekatan kelima pelaku curanmor, curat dan curas ini Kompol Agustina Sineri menyimpulkan jika keseluruhannya adalah merupakan satu komplotan yang tekoordinir dengan rapi.
“Mereka ini kalau mau dikatakan komplotan memang benar. Karena mereka saling kenal satu dengan yang lain,”.
Dari kelima pelaku curanmor, curat, dan curas, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama berinisial JM. Bahkan sebelumnya JM pernah di tangani oleh Dorektorat Kriminal Umum Polda Papua Barat. Aksi yang mereka lakukan saat sang korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi kunci masih terpasang. Adapula para pelaku ini bahkan nekat memasuki halaman perkantoran untuk mencuri kendaraan bermotor yang telah menjadi target mereka. Ironisnya para pelaku pun tidak segan-segan untuk mencuri di rumah warga dan aksi mereka selalu memanfaatkan waktu istirahat warga. “Salah satu pelaku diantaranya merupakan residivis, dengan kasus yang sama dengan sasaran di instansi pemerintah. Modus mereka mengambil motor terparkir, kemudian juga dengan melakukan begal. Mereka melakukan pada jam 2 sampai jam 4 pagi. Adanya yang mereka lakukan dengan cara memasuki rumah, dan mengambil handphone korban,” terang Wakapolres manokwari.
Kini para pelaku berada di sel tahanan Polres Manokwari, dan pelaku lainnya berada di sel tahanan Polres Manokwari Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Kelimanya di sangkakan Pasal 365 dan 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
*_HUMAS POLRES MANOKWARI_*