Lompat ke isi utama
1

Dalam Hitungan Jam, Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan Berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polresta Manokwari

Satuan Reskrim Polresta Manokwari melalui Team Gabungan Timsus dan Tekab Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku percobaan pemerkosaan dan Penganiayaan di Perumahan Bumi Marina Asri Kabupaten Manokwari yang mana kejadian tersebut terjadi Pada hari Jumat 21 Februari 2025 sekitar pukul 03.15 Wit.

 

Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB. Simangunsong, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP D. Raja Napitupulu, S.I.K.,

2

MM  bahwa sekitar pukul 03.30 Wit korban membuka pintu dapur dan korban melihat Pelaku sudah berada di dapur sambil memegang pisau di tangan kanannya dan tanggang kiri memgang baju yang dipakai menutup mukanya, setelah itu Pelaku menghampiri korban dan mengarahkan pisau ke korban sambil berkata “KO BUKA CELANA, BUKA CELANA”, setelah itu Pelaku mengarahkan korban ke kamar korban untuk Pelaku mau memperkosa korban, Kemudian Pelaku melihat mama korban yang sedang berada di dalam kamar korban, kemudian Pelaku mendorong korban ke tempat tidur sambil menodongkan pisau Pelaku berkata “KO DIAM, KO JANG BATARIAK, DARIPADA SA BUNUH KO PU MAMA”, setelah itu Pelaku  mengarahkan pisau ke arah korban, korban sempat menahan pisau dengan tangan kiri korban sehingga jari tengah korban mengalami luka sobek setelah itu mama korban ingin keluar tetapi di hadang oleh Pelaku, kemudian mama korban berkata “JANGAN BUNUH ANAK KU, BUKA SUDAH DARI PADA KO DIBUNUH” Setelah Pelaku  fokus ke korban untuk memperkosa korban  mama korban lari keluar dari kamar dan menuju pintu depan rumah tetapi pintu depan rumah korban terkunci, karena melihat mama korban lari ke depan Pelaku mengejar mama korban, pada saat itu korban bangun dan lari ke dapur, setelah itu karena Pelaku melihat korban keluar kamar sehingga Pelaku kembali mengejar saja ke dapur. Kemudian pada saat Pelaku melihat korban di dapur, lalu Pelaku menarik tangan korban di  lengan tangan bagian kanan menggunakan tangan kirinya sehingga menyebabkan lebam pada  lengan tangan bagian kanan korban dan Pelaku sambil terus mengarahkan pisau ke korban, karena menarik tangan korban sehingga penutup wajah yang di gunakan Pelaku terbuka sehingga korban mengenali Pelaku. Setelah itu Pelaku lari keluar melalui pintu dapur belakang korban, setelah peristiwa itu korban menelepon teman korban Saudari UT, sehingga saudara UT datang ke rumah korban dengan anggota Polsek Amban.

2

Kemudian dengan adanya kejadian tersebut Korban Sdr. NHM membuat laporan polisi di Polresta Manokwari dan Pada hari yang sama pukul 22.25 Wit Tim Gabungan Timsus dan Tekab Polresta Manokwari berhasil mengamankan  pelaku pencobaan pemerkosaan di Perumahan Bumi Marina Asri Kabupaten Manokwari a.n. Sdr. MM berdasarkan Sketsa wajah yang di jelaskan oleh korban dan saksi-saksi di sekitar TKP dan di amankan juga Barang bukti 1 (satu) buah pisau  berwarna silver, kemudian Pelaku Sdr. MM dibawa ke Polresta Manokwari dan langsung di periksa oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Manokwari dimana

“Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara”, Tutup Kasat Reskrim.

 

"Selalu Belajar dan Berbuat Baik"

VISI MISI PRESISI


LAPORAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PELAYANAN SKCK


Berita Polisi Terpopular

logo