Polresta Manokwari berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Puskesmas Sanggeng,
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Puskesmas Sanggeng, Jalan Percetakan Negara, Manokwari, Papua Barat, yang terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar Pukul 03.00 WIT.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarakan Laporan Polisi LP/B/616/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT pada hari Sabtu, 21 Juni 2025.
Ia mengungkapkan, kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial GYA , 22 tahun dan inisial NP 28 tahun.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada hari Kamis (10/07/2025) sekitar pukul 23.03 WIT, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Jl. Trikora Rendani (Wosi) Kabupaten Manokwari.
Berbekal informasi tersebut Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari langsung bergerak menuju Jl Trikora Rendani (Wosi) untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dan Tim Tekab berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pencurian dan selanjutnya membawa kedua pelaku ke Mapolresta Manokwari.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian di Puskesmas Sanggeng. Selanjutnya, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) bersama kedua pelaku bergerak menuju Arkuki untuk mengambil barang bukti (BB) berupa satu perangkat komputer yang disimpan di rumah keluarganya dan selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolresta untuk menjalani proses lanjut.
Dan saat ini kedua tersangka tersebut sudah kami tahan di ruang tahanan Polresta Manokwari dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.