Satuan Reserse Narkoba bersama Team Khusus Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana pangan minuman keras jenis Cap Tikus (CT). 9 Maret 2026
Satuan Reserse Narkoba bersama Team Khusus Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana pangan minuman keras jenis Cap Tikus (CT).
9 Maret 2026
Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada produksi minuman keras jenis cap tikus (CT) di daerah Jalan Manokwari - Bintuni Kampung Warnyeti Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari selanjutnya personil Sat Resnarkoba bersama Teamsus melakukan penyelidikan dan profiling dan mendapatkan informasi tentang pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Manokwari - Bintuni Kampung Warnyeti Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari yang menjadi tempat produksi miras lokal. dari lokasi ini, petugas mengamankan tiga (3) tersangka berinisial A.H, 21 tahun, B.A.S, 23 tahun, S, 34 tahun beserta barang bukti.

Dari lokasi tersebut, disita barang bukti dan peralatan penyulingan tradisional, antara lain :
1. 4 buah drum warna biru
2. 4 buah jerigen warna putih kapasitas 5 liter yang diduga berisi miras jenis cap tikus ( CT)
3. 1 buah jerigen warna putih kapasitas 5 liter yang diduga berisi bahan fermentasi
4. 3 buah kompor hock ukuran besar
5. 3 buah dandang masak beserta penutup yang telah di modifikasi
6. 3 buah bambu yang telah dimodifikasi
7. 3 buah pipa plastik warna hitam yang telah dimodifikasi
8. 2 bungkus plastik fermipan kosong
9. 1 buah karung gula seberat 50 kilogram
10. 2 buah corong ukuran kecil warna biru
11. 1 buah corong ukuran besar warna ungu
12. 1 buah corong ukuran sedang warna biru
13. 1 buah tas ransel ukuran besar warna hitam hujau
14. 1 unit handphone merek Oppo A51

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.t.r.k., SIK menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin guna menekan peredaran miras lokal yang meresahkan masyarakat.
Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku
peredaran dan pembuat miras lokal jenis cap tikus (CT) kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Paling parah dari minuman keras dapat merusak organ tubuh yang permanen dan kematian serta beresiko mengalami kecanduan, gangguan mental dan masalah sosial yang signifikan, serta tidak akan mampu mengendalikan tindakan yang dilakukannya, sehingga menjadi penyebab terjadinya konflik.
Mohon dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari sehingga kita sama - sama dapat mewujudkan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di kota Manokwari.
Kami mengimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing-masing dan apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center 110 Polresta Manokwari.