Cara Perpanjang SIM Dan Pembuatan SIM Baru Di Sat Lantas Polresta Manokwari
B. Alur Pembuatan SIM Baru (Sat Lantas)
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik untuk memastikan kompetensi berkendara.
1. Persiapan Dokumen (Syarat):
Fotokopi KTP.
Surat Keterangan Sehat Jasmani (dari dokter/klinik yang ditunjuk).
Surat Keterangan Sehat Rohani/Psikologi (dari lembaga psikologi yang ditunjuk).
Syarat Terbaru: Fotokopi kartu BPJS Kesehatan yang aktif (saat ini sedang dalam tahap uji coba nasional).
2. Langkah-Langkah:

Pendaftaran: Mengisi formulir pendaftaran di Satpas SIM Polresta Manokwari.
Verifikasi Data: Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan identitas Anda.
Ujian Teori: Pemohon mengikuti ujian teori mengenai aturan lalu lintas (bisa dilakukan secara digital/komputer).
Ujian Praktik: Jika lulus ujian teori, pemohon melanjutkan ke ujian praktik sesuai jenis SIM yang diajukan (motor/mobil).
Identifikasi (Foto & Sidik Jari): Jika lulus ujian praktik, pemohon menuju ruang identifikasi untuk pengambilan foto, tanda tangan digital, dan sidik jari.
Pembayaran: Membayar biaya PNBP (SIM C: Rp 100.000, SIM A: Rp 120.000).
Pencetakan: Menunggu SIM dicetak dan diserahkan.
C. Alur Perpanjangan SIM (Sat Lantas)
Catatan: Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah lewat 1 hari saja, pemohon wajib membuat SIM baru.

Langkah-Langkah:
Siapkan KTP asli, SIM lama, Surat Kesehatan, dan Surat Psikologi.
Datang ke Satpas Polresta Manokwari atau layanan SIM Keliling.
Mengisi formulir perpanjangan dan verifikasi data.
Proses Identifikasi (Foto ulang, sidik jari, dan tanda tangan).
Pembayaran PNBP (SIM C: Rp 75.000, SIM A: Rp 80.000).
Penerbitan SIM baru.