Lompat ke isi utama
1

TEAMSUS ANTI BANDID (TEKAB) SATRESKRIM POLRESTA MANOKWARI BERHASIL UNGKAP DAN AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DI WILAYAH AROWI 1 MANOKWARI TIMUR

TEAMSUS ANTI BANDID (TEKAB) SATRESKRIM POLRESTA MANOKWARI BERHASIL UNGKAP DAN AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DI WILAYAH AROWI 1 MANOKWARI TIMUR
 
MANOKWARI – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan mengamankan pelaku. Aksi kekerasan itu terjadi di kawasan Arowi 1, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Sabtu 30 Mei 2026 dan tim berhasil mengamankan tersangka pada hari Minggu 31 Mei 2026.
 
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari adanya laporan yang masuk ke Polresta Manokwari. LP/B/643/V/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI POLDA PAPUA BARAT dari masyarakat mengenai terjadinya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan laporan tersebut, tim TEKAB Satreskrim Polresta Manokwari segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi tentang pergerakan pelaku.

2

 

 

 

 

 

 

 

 


 
Berdasarkan hasil penyelidikan yang akurat, teamsus berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku. Tanpa membuang waktu, teamsus segera bergerak melakukan pengejaran dan penyergapan di beberapa lokasi yang menjadi persembunyian tersangka. Upaya tersebut membuahkan hasil positif, di mana pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
 
Kami bergerak cepat demi menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Wilayah Arowi 1 menjadi salah satu fokus pengawasan kami, dan tindak kekerasan yang meresahkan warga tidak akan kami biarkan. Keberhasilan ini berkat kerja sama tim yang solid serta dukungan informasi dari warga sekitar.
 
Identitas tersangka yang diamankan berinisial S.A, 19 Tahun Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi penganiayaan diduga dipicu dalam pengaruh miras yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan korban menderita luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Saat ini, tersangka telah diamankan ke Polresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 466 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sesuai tingkatan akibat yang ditimbulkan.
 
Pihak Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan jalan kekerasan dan selalu menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum. Polresta Manokwari menegaskan akan terus meningkatkan kehadiran dan patroli di titik-titik rawan, termasuk di wilayah Arowi 1 dan sekitarnya, guna mencegah terulang tindak pidana serupa serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman,  kondusif dan apabila mengetahui tindak pidana segera hubungi call center 110 Polri.

LAPORAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PELAYANAN SKCK


STANDAR PELAYANAN PUBLIK SKCK


Berita Polisi Terpopular

logo