KAPOLRES MANOKWARI MEMIMPIN GIAT PREES RELEASE TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIKEMAS DALAM BENTUK BONEKA
Polres Manokwari- kapolres manokwari AKBP dadang kurnaiwan winjaya, SIK memimpin langsung pelaksanaan press release tindak pidana narkotika yang didampingi oleh kabag ops kompol junaidy A.weken, SIK dan iptu masudi, S.Sos. selasa(11/01/2022)
dalam jumpa pers tersebut kapolres meyampaikan penangkapan ini di lakukan pada tanggal 10 januari 2022 oleh sat narkoba polres manokwari dan pelaku juga mendatangkan narkoba jenis sabu melalui sebuah jasa pengeriman atau ekspedisi yang ada di manokwari. pelaku menyembunyikan sabu tersebut ke dalam boneka.
"kami berhasil mengungkap pengiriman sabu lewat satu jasa ekspedisi tiba di manokwari, lewat kerja sama yang baik oleh rekan-rekan kepolisian yang berada di makassar ," ujarnya
ia menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, hingga pasaranjenis sabu di manokwari berkisar antara Rp2.800.000,- hingga Rp3.000.000,- per gram. selanjutnya pelaku menjual dengan pola paket hemat atau eceran dengan harga Rp500.000,-
kasat narkoba polres manokwari iptu masudi mengatakan di tahun 2022 satuan narkoba polres manokwari akan lebih meningkatkan penagkapan narkoba menjadi 21 kasus. menurutnya, hal itu sudah menjadi target satuan narkoba polres manokwari.
"walaupun kendala kami dari pengedar narkoba dengan modus berubah-ubah, untuk 19 kasus di tahun 2021 sudah kami selesaikan semuanya ke tahap dua" ujarnya
pelaku yang beperan sebagai bandar narkoba itu kemudian dijerat dengan pasal 114, pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.