TIM URC SAT RESKRIM POLRESTA MANOKWARI BERHASIL RINGKUS PELAKU SPESIALIS PENCURI HANDPHONE BESERTA PENADAH
TIM URC SAT RESKRIM POLRESTA MANOKWARI BERHASIL RINGKUS PELAKU SPESIALIS PENCURI HANDPHONE BESERTA PENADAH
Manokwari — Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari menunjukkan kecepatan dan ketanggapan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pada hari Sabtu, 07 November 2026,
Tim URC berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian handphone di Sowi Gunung dan penadah di pasar wosi Manokwari.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan Sik, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, Sik, S.trk, MH mengatakan pengungkapan ini merupakan atas tindak lanjut berdasarkan 3 (tiga) Laporan Polisi dari korban berinisial (H.Y) 39 Tahun, (E.K) 40 Tahun, (F.M) 30 Tahun :
- LP/B/1245/X/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI POLDA PAPUA BARAT tentang Tindak Pidana Pencurian di Jalan Mako Brimob Manokwari Tanggal 11 Oktober 2026
- LP/B/1038/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tentang Tindak Pidana Pencurian di Jalan Drs Esau Sesa Manokwari Tanggal 29 Agustus 2026
- LP/B/1270/X/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tentang Tindak Pidana Pencurian di Jalan Drs Esau Sesa Manokwari Tanggal 25 Oktober 2026

Ketiga Laporan Polisi diterima oleh SPKT Polresta Manokwari terkait kehilangan Handphone. Setelah menerima laporan, Tim URC segera bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan memetakan jejak pergerakan pelaku.
Berkat kerja cepat dan terkoordinasi, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial (S.M) 42 Tahun beserta penadah berinisial (I) 32 Tahun dan barang bukti 4 (empat) buah handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Penangkapan dilakukan di daerah Sowi Gunung dan Pasar Wosi tanpa adanya perlawanan yang berarti dari pihak pelaku dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi, kehadiran Kepolisian di tengah masyarakat adalah komitmen kami.
Tersangka dijerat dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dan Pasal 591 tentang Tindak pidana penadahan.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dengan tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan melalui layanan call center 110 Polri.