Kapolres Manokwari, Pimpin Press Conference Tindak Pidana KDRT Dan Pencabulan
Polres Manokwari – Kapolres manokwari Akbp Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, S.T.K., S.I.K., SH., MH, Kbo Reskrim Ipda andarias Padatu, SH., Kasubsi Penmas Ipda Imanuel Arwam dan Kanit PPA Ipda Devi, memimpin giat press conference kasus Tindak Pidana KDRT Dan Pencabulan yang dilakukan oleh ayah Kandung. Senin 01/08/2022.
Adapun pelaku berinisial ART (43 tahun) yang tega mencabuli anak kandung sendiri dan melakukan KDRT terhadap sang istrinya sendiri.
Kapolres manokwari Akbp Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si dalam pres conferencenya mengatakan “setelah menerima laporan dari sang istri yang berinisal IS (36 tahun) tentang tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan pencabulan anaknya sendiri yang di lakukan oleh suaminya ke SPKT Polres Manokwari pada tanggal 25 Juli lalu, langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Manokwari”.
Lanjutnya, “setelah mendapat informasi terkait pelaku ART (43) sudah kembali dari Makasar, Polres Manokwari langsung melakukan penangkapan pelaku di Bandara Rendani Manokwari dan langsung diamanakan di Polres Manokwari dan setelah memeriksa 4 saksi termasuk istri pelaku, anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan di Bandara Rendani” ujar Kapolres.
Dari pemeriksaan istri, pelaku diketahui kerap melakukan KDRT sejak awal menikah di tahun 2006 hingga tahun 2022. Tak hanya KDRT terhadap istri, pelaku juga melakukan perbuatan bejat mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya, Istri dan anak dari pelaku ini juga diancam akan dibunuh kalau mereka lapor ke Polisi” tambah Kapolres Manokwari.
Pelaku dijerat dengan pasal berbeda yakni UU perlindungan anak dan juga pasal KDRT serta barang bukti seperti badik, pisau dan sebuah karpet yang digunakan saat pelaku melancarkan aksinya, telah diamankan di Polres Manokwari. Sementara itu, sang anak kini tengah mendapat pendampingan dan konseling psikologis karena mengalami trauma.
*_Sihumas Polres Manokwari Mengabarkan_*