Lompat ke isi utama
Kapolres Manokwari Release Kasus OTT Dua Oknum PNS

Kapolres Manokwari Release Kasus OTT Dua Oknum PNS

Kepala Kepolisian Resor Manokwari AKBP Adam Erwindi, SIK. MH Gelar Press Release Kasus Operasi Tangkap Tangan. Rabu  (7/3/2018) pukul 10.30 wit.

Pelaksanaan Press Release OTT oleh Dua orang Oknum PNS di Dinas Peridagkop Kabupaten Manokwari, Kapolres Manokwari yang didampingi Wakapolres Manokwari KOMPOL Mapparenta, S.Sos selaku Ka UPP Manokwari dan Kasat Reskrim AKP Indro Rizkiadi, SIK selaku Ka Pokja Penindakan Saber Pungli beserta Anggota. 

Dalam Release tersebut Kapolres Manokwari menyampaikan bahwa pelaksanaan OTT oleh Tim Gabungan Saber Pungli terhadap pelaku di Pasar Wosi Manokwari merupakan tindaklanjuti Jukrah dan Perintah dalam ST/95/II/2018 oleh Pemerintah Pusat yang di Skepkan oleh bapak Bupati Manokwari. 

"Pelaksanaan OTT terhadap dua orang Oknum PNS ini atas laporan pengurus Pasar Wosi dengan modus Operandi meminta sejumlah Uang kepada para pedagang yang tidak memiliki Lapak/Kios dengan sejumlah uang Masing-masing lapak sebesar Rp 500.000 (limaratus ribu rupiah) per bulan agar bisa berjualan didalam pasar wosi yang seharusnya tidak dipungut biaya" terang Kapolres. 

Lanjut Kapolres "Kegiatan Pungli ini sudah berlangsung sejak tahun 2015 dan penghasilannya rata-rata setiap bulan kedua tersangka tersebut meraup keuntungan sekitar 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) dan saat ini masih ada satu orang lagi dalam pemeriksaan oleh Tim Gabungan Saber Pungli". 

Kegiatan Tim Gabungan Saber Pungli yang dipimpin oleh Wakapolres Manokwari KOMPOL Mapparenta S.Sos selaku Ka UPP Manokwari, Kasat Reskrim AKP Indro Rizkiadi, SIK Selaku Kapokja Penindakan, IPTU J. Simanjuntak, SH (Kbo/Anggota pokja Penindakan), AIPDA Alfian Luma, SH (anggota Pokja Penindakan), BRIPKA Aslam Kasiran (anggota Pokja Penindakan).

Adapun dua orang Oknum PNS yang berhasil diamankan dalam OTT An. Gustaf Wanggai, umur 37 Th, agama K. Protestan, pekerjaan PNS, alamat Sowi 4 Manokwari dan Marthen Kambu, umur 42 Th, agama K. Protestan, pekerjaan PNS, Alamat Sowi 4 Manokwari dengan Barang Bukti yang telah diamankan oleh Tim Saber pungli sejumlah Uang tunai sebesar Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupah) sebanyak 6 lembar serta Buku Catatan penagihan atau setoran dari pedagang Pasar Wosi sebanyak 1 buku.

"Untuk Pengembangan keterlibatan Oknum/ Pejabat lain, Tim Pokja Penindakan Saber Pungli melakukan Pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi dan Oknum Pelaku yang bertempat di Polres Manokwari serta mengamankan Barang Bukti selanjutnya melakukan Kordinasi dengan pokja Yustisi untuk tindak lanjut penanganan perkara maupun Sanksi Administratif/Kepegawaian, Ancaman Hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50,000,000,-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250,000,000,- (dua ratus lima puluh juta)". Papar Ketua Tim Saber Pungli. 

Lanjut Wakapolres "Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP."

Humas Polres Manokwari

VISI MISI PRESISI


LAPORAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PELAYANAN SKCK


Berita Polisi Terpopular

logo