Omer Petrus Isba Resmi Ajukan Surat Permohonan Pencabutan LP Kasus Ujaran Kebencian ke Polres Manokwari
Polres Manokwari - Bapak Omer Petrus Isba sebagai pihak pelapor atas dugaan kasus ujaran kebencian yang menyinggung masyarakat suku besar Arfak melalui media sosial facebook beberapa waktu lalu, secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/134 /11/2022/Polres Manokwari/Papua Barat, tanggal 27 Februari 2022 lalu.
Surat permohonan itu diajukan langsung oleh Bapak Omer Petrus Isba ke Polres Manokwari, Selasa (29/03/2022).
Menurut Omer Petrus Isba adapun yang mendasari surat permohonan pencabutan perkara ini yang telah dilaporkannya di Polres Manokwari, karena alasan adanya kesepakatan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara saling memaafkan antara AM dan EM dengan MLH selaku terduga terlapor.
Selain itu proses penyelesaian dan perdamaian secara adat juga sudah dilakukan dengan menyerahkan denda adat senilai Rp 250 juta dan 40 buah piring adat kemarin.
Omer Petrus Isba menegaskan, bahwa pengajuan permohonan pencabutan LP tersebut dibuatnya tanpa ada paksaan ataupun intervensi dari siapapun. Itu dilakukan sebagai itikad baik untuk mengakhiri polemik yang sebelumnya pernah terjadi.
"Saya tidak keberatan untuk mencabut paporan atau pengaduan yang telah di laporkan pada SPKT Polres Manokwari karena sudah tidak menuntut lagi atas permasalahan dari peristiwa tersebut karena sudah dianggap sudah selesai, sesuai apa yang di sampaikan Omer Petrus Isba.
Sumber : Sihumas Polres Manokwari