Pelimpahan Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan oleh Unit Reskrim Polsek Masni
Tribratanewspolresmanokwari.com
Unit Reskrim Polsek Masni Polres Manokwari melaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara dan Tersangka (Tahap 2) Pencabulan. kamis (27/7/2017) Pukul 11.00 wit.
Pelimpahan Tersangka an. Nur Sahid, umur 50 Tahun, Pekerjaan Tani, agama Islam, Alamat Kamp. Makwan Distrik Masni sehubungan dengan Tindak Pidana pencabulan korban an. Tia Isnatur Rohmah, umur 16 thn, Agama Islam, pekerjaan pelajar, Kamp. Makwan Distrik Masni yang terjadi sekitar tahun 2010 dan bulan September 2016 sekitar pukul 14.30 wit di Jlr 3 Kampung Makwan Distrik Masni. Kab Manokwari.
Tindak Pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 huruf e jo pasal 82 ayat (1), (2) uu RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pelimpahan Tsk dan berkas Perkara yang diterima oleh Jaksa peneliti, Dewi Monika Pepuho, SH /Ajun Jaksa.
Adapun Penyidik /penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut adalah Aiptu Herman Takka, S,Sos, Bripka Yuliatmoko Yelira, Brigpol Jajang Sudrajat dan Brigpol Singgih Jatmiko selama giat penyerahan tersangka serta Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Manokwari situasi aman, tertib dan terkendali.
Humas Polres Manokwari