Pelimpahan Berkas Perkara dan Tersangka (Tahap 2) oleh Unit Tipidter Polres Manokwari
Tribratanewspapuabarat.com-Satuan Reserse dan kriminal Polres Manokwari, Unit Tipidter melaksanakan Tahap 2 (Dua) Tersangka dibawah umur. Selasa, (12/7/17).
Pelimpahan Tersangka dibawah umur an. Yesmias W.H Manauw sehubungan dengan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan terhadap korban an. Bripda Normansyah Anggota Buser Polres Manokwari yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 13.15 wit di Jln. Merdeka Manokwari
Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP, pelimpahan Tsk dan berkas Perkara yang diterima oleh Jaksa Alwin Micel Rambi, SH /Jaks Muda.
Adapun Penyidik /penyidik pembantu yang menangani kasus ini adalah Aipda Jhon Haulussy, SH, Brigpol Andy Maturbongs, Brigpol Rajipan, Briptu Sandi Widata, dan selama giat penyerahan tersangka serta Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Manokwari situasi aman, tertib dan terkendali.
Humas Polres Manokwari.