Personil Polsek Ransiki Berhasil Tangkap Miras Jenis CT di Komp. Akomeda Kamp. Sabri Distrik Ransiki
Kepolisian Resor Manokwari, Kapolsek Ransiki melalui Kanit Intel Polsek Ransiki Aipda Mahmud L.S beserta Brigpol Ansar Saharuddin dan Brigpol Adolof Marleo Lapondu melakukan penangkapan Miras jenis CT Bertempat di Komplek Akomeda Kampung Sabri Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan, Sabtu (17/3).
Penangkapan pemilik miras tersebut atas laporan dari masyarakat mengenai kasus perkelahian terkait kecurigaan Swanggi (Santet) antara bapak Barnabas Astara dengan saudara Melianus Trirbo akibat mengkonsumsi miras jenis Cap Tikus (CT), maka piket penjagaan Polsek Ransiki langsung mendatangi TKP dan mengamankan keduanya serta menyita BB minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) dari para penjual namun para penjual miras terlebih dahulu melarikan diri.
Adapun identitas Penjual Miras adalah Amina Trirbo, Alamat Komplek Akomeda Kampung Sabri Distrik Ransiki Kabupaten Mansel., Martina Trirbo, Alamat Komplek Akomeda Kampung Sabri Distrik Ransiki Kabupaten Mansel., Barnabas Astara, Alamat, Kampung Udopi Distrik Pantura Kabupaten Manokwari.
BB miras jenis Cap Tikus yang berhasil diamankan sebanyak 10 (sepuluh) botol Aqua sedang berisi miras jenis CT dari Sdri. Martina Trirbo., 10 (sepuluh) Botol Aqua sedang dan 1/4 Jerigen 5 (lima) liter berisi miras jenis CT dari Sdri. Amina Trirbo dan 1 (satu) setengah karung 15 kg dan 2 (dua) ikat kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus dari Sdr. Barnabas Astara.
Hasil dari introgasi, seluruh miras jenis cap tikus tersebut berasal dari saudara Barnabas astara yang memproduksi sendiri di kampung Udopi Distrik Pantura Kabupaten Manokwari Selatan, dan seluruh BB miras jenis cap tikus tersebut telah diamankan di Polsek Ransiki.