POLRES MANOKWARI MELAKSANAKAN SIDANG KOMISI KODE ETIK PROVESI POLRI
Polres Manokwari Melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri yang di ketuai oleh Wakapolres Manokwari Kompol Agustina Sineri SPd. dan di dampingi wakil ketua komisi Kompol Musa Jedi Permana, S.I.K, dan anggota Komisi AKP Aris Patandung SH.MH. Dalam sidang kode etik tersebut Kasi Propam Polres Manokwari Ipda Indra Yunus SH. sebagai penuntut, menghadirkan satu orang terduga ke ruang sidang yakni Bripda RD.
Pada sidang tersebut penuntut membuktikan bahwa berdasarkan laporan Polisi pada Seksi Propam dan juga alat bukti pendukung lain nya yang di miliki oleh seksi propam, serta keterangan saksi dan keterangan terduga, maka terduga , melanggar pasal 11 huruf A dan pasal 12 ayat 1Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 Jo Pasal 11 huruf ( c ) Perkap nomor 14 Tahun 2011 tentang pemberhentian anggota Polri dan kode etik Profesi Polri.
Namun pada sidang tersebut pendamping terperiksa Ipda Rifki Musthofa,.SH. mengajukan beberapa pembelaan yang tentunya mempertimbangkan keterangan terperiksa dan alasan-alasan dari pada terperiksa pada saat jalan nya persidangan. dari pertimbangan-pertimbangan tersebut perangkat sidang komisi kode etik memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi kepada terduga.