Polresta Manokwari Gelar Press Release Kasus Pembunuhan
Polresta Manokwari menggelar press release kasus pembunuhan seorang pria baru baya berinisial BM terhadap korban berinisial PU bertempat di Mapolresta Manokwari, Kamis (20/06).
Press release di Pimpin oleh Kaporlesta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong didampingi Wakapolresta, Kompol. Agustina Sineri, Kabag Ops, Kompol. Wisnu Prasetyo, Kasat Reskrim, AKP. Raja Putra Napitupulu, dan Kasi Humas, Ipda Jack Ferdinado Rondonuwu.
Kapolresta menjelaskan, kasus pembunuhan ini terjadi pada 8 Juni 2024 di Kampung Pem Yoom II, Distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku berinsial BM di Pelabuhan Manokwari pada, Rabu 19 Juni 2024 kemarin.
Kasus pembunuhan ini terjadi akibat pengaruh Minuman Keras (Miras). Tersangka merasa sakit hati karena awalnya mengira hanya Miras bersama korban namun ternyata dibagikan juga kepada salah satu temannya.
Sebelum menghabisi korban, tersangka dan korban sempat terlibat perselisihan. Tersangka yang terlanjur emosi langsung mengambil pisau dapur dan menikam korban sebanyak tiga kali tepatnya di bagian ulu hati, dada dan mata sebelah kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Motifnya sakit hati. Tersangka ini mengira hanya minum berdua dengan korban ternyata di bagi ke orang lain,” jelas Kapolresta.
Kapolresta mengapresiasi kepada Kasat Reskrim dan jajarannya yang dengan cepat berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
“Terima kasih kepada Kasat Reskrim karena kasus ini bisa diungkap cepat,” ucap Kapolresta.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Humas Polresta Manokwari )