Polresta Manokwari Melaksanakan Press Release Kasus Pecurian Uang Tunai Senila 140 Juta Dan 8 Buah Sepeda Motor
Polresta Manokwari - Kabag Ops Polresta Manokwari KOMPOl, WISNU PRASETYO, S,H,.S.K.I,. Dan Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP D, RAJA PUTRA NAPITUPULU, S.I.K,. M.M, Beserta Kasi Humas Polresta Manokwari IPDA, JACK RONDONUWU, S,H,. Dan Kbo Reskrim IPDA MUHAMAD ANAS YUNUS S,H,. Bertempat Di Depang Ruang Rj Polresta Manokwari pukul,11:35wit Senin,( 15/01/2024 )
Dikatakan Kabag Ops Polresta Manokwari KOMPOl, WISNU PRASETYO S,H,.S.K.I,. kronologis kejadian bermula ketika korban dijemput temannya berinisial R untuk pergi berbelanja, dimana korban membawa uang sebesar Rp. 140 juta yang disimpan di dalam tas ransel yang berada di dalam mobil pick up
Ketika korbanya masuk ke dalam toko korban tidak langsung membawa tas yang berisi uang tunai sebesar 140 juta di tas ranselnya yang disimpan di dalam mobil, karena masih ada temannya di mobil pick up tersebut namun korban kembali ke mobil untuk mengambil uang, ternyata tas ransel yang berisi uang Rp. 140 juta tidak ada lagi dan Selanjutnya, korban meminta pemilik toko untuk melihat kembali rekaman CCTV yang berada tepat di depang toko yang mobil pemilik korban berada
Dengan adanya bukti rekaman CCTV, korban melaporkan kejadian tersebuk ke pihak kepolisian polresta manokwari dan dari hasil pengembangan itulah, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota ofgnal polresta manokwari di salah satu tempat jualan miras dan pelaku berhasil di tangkat sekitar pukul, 10:00 wit dan barang bukti yang di gunakan pelaku berinisial R berhasil di amankan yakni uang tunai sebesar Rp. 105 juta, handphone merek Realme, Iphon Promax 13, 1 sepeda motor Yamaha Fino milik terduga pelaku, tas ransel berwarna hitam, dan helm KYT.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku pencurian tersebut tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e Dan 4e KUHP tentang pencurian uang dan barang
(Humas Polresta Manokwari )