Polresta Manokwari Melaksanakan Press Release kasus Pembunuhan Berencana
Polresta Manokwari – Polresta Manokwari berhasil mengungkap terduga pelaku dalam kasus pembunuhan almarhum Yahya Sayori (40 tahun) di Hutan Anggori, Amban, Kabupaten Manokwari pada, (22/04/2024) lalu.
Wakapolresta Manokwari, Kompol. Agustina Sineri S.Pd menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman secara intensif penyidik berhasil mengidentifikasi sebanyak 10 orang sebagai terduga pelaku.
Dari 10 terduga pelaku tersebut sebanyak 5 orang sudah berhasil ditangkap dan kini diamankan di Polresta Manokwari untuk proses lebih lanjut yakni, berinisial, YU, SU, MT, SS dan NI.
Sementara 5 terduga pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran yakni, SM, IM, SM dan 2 terduga pelaku lainnya yang belum diketahui identitasnya.
“Jadi dari 16 orang yang diduga ikut berburu dengan korban saat itu di Hutan sebanyak 10 orang yang diduga turut serta dalam kasus pembunuhan almarhum Yahya Sayori,” jelas Sineri kepada wartawan di Mapolresta Manokwari, Senin (27/05).
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Raja Putra Napitupulu menjelaskan, bahwa 5 terduga pelaku yang sudah ditangkap kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini tersangka YI berperan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok dan mengenai kepala korban. Tersangka SU berperan melakukan pemanahan terhadap kaki korban.
Kemudian tersangka MT berperan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu mengenai kaki korban. Tersangka SS berperan melakukan pemukulan serta menginjak-injak korban, dan tersangka NI berperan melakukan pemukulan terhadap korban.
Adapun terduga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam upaya pengejaran yakni, SM diduga otak dari pembunuhan berencana tersebut. lalu terduga pelaku IM turut serta memukul kaki korban, terduga pelaku SM diduga turut serta menembak korban dengan menggunakan senapan angin. Sementara dua terduga pelaku lainnya belum diketahui identitasnya.
Kasat reskrim mengungkapkan bahwa motif pembunuhan itu ditenggarai oleh dendam dan sakit hati. DPO SM kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak para pelaku lainya dengan memberikan imbalan.
“Jadi modusnya itu pelaku dengan sengaja merencanakan dan menghabisi nyawa korban dengan cara melakukan penganiayaan, penembakan, dan memanah korban dan kemudian berpura-pura mencari korban setelah melakukan aksinya,” ujar kasat reskrim.
Kasat reskrim menambahkan dalam kasus ini penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah busur, 2 buah anak panah, 1 baju warna abu-abu milik korban, 1 buah celana pendek warna abu-abu milik korban, 1 buah tas terbuat dari karung warna biru, 1 buah celana dalam warna putih, dan 1 bungkus biscuit merk hock guan.
Sebanyak 5 tersangka tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun dan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara maksimal 15 tahu penjara
Humas polresta manokwari