PolrestaManokwari Tangkap 3 ‘Pemain’ BBM Subsidi Jenis Pertalite
Manokwari, TP – Polresta Manokwari mengungkap kasus penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis pertalite.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong menyampaikan pengungkapan kasus BBM ini dilakukan pada Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 WIT disalah satu SPBU di Manokwari. Dalam pengungkapan kasus ini terdapat tiga orang tersangka yakni, SD (45 tahun), WYM (34 tahun) dan WR (45 tahun).
Menurut Kapolresta bahwa pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi (TAP) ikut dalam antrian pengisian BBM subsidi pemerintah jenis pertalite. Tangki kendaraan tersebut melebihi standar bawaan asli dari pabrik.
Para pelaku masuk kedalam SPBU dengan menggunakan barcode my pertamina setelah itu pelaku langsung kembali lagi ikut antrian selanjutnya.
“Pada saat pengisian di SPBU para pelaku menunjukkan barcode my pertamina milik orang lain dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang setiap ahri selama BBM bersubsidi jenis pertalite masih tersedia,” ungkap Simangunsong saat memimpin press release di Mapolresta Manokwari, Kamis (16/05/24).
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Raja Putra Napitupulu melalui Kanit Tipiter, Ipda. Abeg Guna Utama mengatakan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan dan keluhan dari masyarakat terkait banyaknya antrian dan tidak tepatnya penerimaan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Abeg menjelaskan bahw aseperti diketahui BBM bersubsidi jenis pertalite ini diperuntukan oleh pemerintah untuk masyarakat mengenah ke bawah. Namun ternyata banyak juga BBM bersubsidi ini digunakan tidak tepat sasaran atau kepentingan perniagaan atau keuntungan.
Terkiat dengan pengungkapan yang dilakukan ketiga tersangka ditangkap di hari yang sama namun waktu yang berbeda. Ketigannya berhasil ditangkap di salah satu SPBU yang sama di Manokwari usai melakukan pengisian BBM.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SD. Tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti satu unit mobil Toyota rush berwarna putih dengan nomor polisi DP 1317 BD dengan tangki yang sudah di modifikasi ukuran 100 liter.
Kemudian pengungkapan kedua dilakukan terhadap tersangka WYM. Tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti mobil Daihatsu sigra berwarna putih dengan nomor polisi PB 1843 MG yang juga didapati tangkinya sudah di modifikasi ukuran 200 liter.
Selanjutnya pengungkapan ketiga dilakukan terhadap tersangka WR. Tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti mobil Toyota innova warna silver metalik dengan nomor polisi PB 1805 MR dengan tangki yang sudah dimodifikasi ukuran 210 liter.
Selain mengamankan kendaraan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 3 buah handphoe milik pelaku yang digunakan pengisian barcode my pertamina lainnya, serta beberapa jerigen yang berisi BBM subsidi jenis pertalite sekitar setengah ton.
Menurut Abeg berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengaku membuat tangki modifikasi tersebut untuk mencari kebutuhan sehari-hari.
“Jadi motif pelaku melakukan tap-tap menggunakan tangki modifikasi untuk memenuhi kebutuhan sehati-hari dan untuk di jual kembali kepada pengecer. Modusnya memakai kendaraan agak bagus agar tidak terlihat oleh petugas atau tidak di curigai,” jelas Abeg di Polresta Manokwari.
Menurut Abeg para tersangka mengaku sudah melakukan aktifitasnya sejak 2 tahun silam dan ada juga yang baru 1 tahun. Keuntungan dari kegiatan tersebut bisa mencapai jutaan setiap bulannya bahkan tersangka sudah memiliki kendaraan pribadi dan digunakan untuk penyalahgunaan BBM tersebut.
“Pelaku memperjual belikan BBM ini kembali kepada masyarakat dengan keuntungan Rp 4 ribu perliter hingga Rp. 5 ribu perliter. Setiap hari tersangka mengantri 4 sampai 6 kali,” terangnya.
Saat ini, Lanjut Abeg menerangkan penyidik masih menyelidiki bagaimana cara tersangka menggunakan aplikasi my pertamina tersebut secara berulang-ulang karena diketahui aplikasi ini kuotanya terbatas hanya bisa satu kali satu hari.
Selain itu penyidik juga sedang menyelidiki dimana bengkel para tersangka untuk memodifikasi tangkinya. Sedangkan untuk SPBU sedang dalam proses pemantauan karena diduga masih ada pelaku lain disana.
“Dari hasil pemeriksaan memang kita temukan banyak antrian namun yang ditemukan melakukan perubahan tangki modifikasi hanya tiga namun kita tetap berupaya mencari pelaku lainnya. Pihak SPBU hari ini kita lakukan pemanggilan,” terangnya lagi.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
( Humas Polresta Manokwri )