Lompat ke isi utama
1

PRESS CONFERENCE PENEMUAN MAYAT DI ARFAI, POLRES MANOKWARI TETAPKAN 2 TERSANGKA.

Polres manokwari - kapolres manokwari Akbp Parasian H. Gultom S.I.K,.M,Si memimpin pelaksanaan press convers terkait kasus penemuan jenazah wanita di arfai, di dampingi oleh Kabag ops polres manokwari Kompol Musa J. Permana S.I.K, kasat reskrim polres manokwari Iptu arifal utama S.Tr.k.,S.I.K dan kasi humas polres manokwari Ipda I ketut sutrisna, SH. jumat(30/09/2022)

1

penemuan jenazah wanita tersebut di temukan di wilayah arfai distrik manokwari selatan pada senin (12/09/2022) sekitar pukul 08.00 WIT. Hasil visum tersebut jenazah tersebut terdapat beberapa luka dan memar pada jenazah tersebut dapat disimpulkan bahwa korban merupakan aksi pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

polres manokwari berhasil membekuk pelaku pembunuhan tersebut  terdapat 3 pelaku dalam aksi pembunuhan berencana tersebut yaitu SI(19), AT(20) dan AT(22) merupakan suami korban. 

2

“Modus pelaku (SI) adalah pelaku marah dan sakit hati karena selalu menuntut atas kekurangan atas mediasi yang dilakukan sebelumnya yakni perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh SI, untuk membayar denda sekitar Rp200 juta sisa kekurangan dari pada jumlah yang sudah dibayarkan. Sedangkan motif tersangka AT adalah mendapatkan bayaran dari tersangka SI, sekitar Rp5 juta,” ujar kapolres manokwari.

 

pelaku terkena sanksi pasal 340 KUH Pidana, dengan sanki hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau selama paling minim 20 tahun penjara.Kemudian dilapis dengan pasal 338 tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan, terancam pidana paling lama 15 tahun penjara."keduanya karena bersama-sama kita lapis lagi dengan pasal 55 dan pasal 56,” 

VISI MISI PRESISI


LAPORAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PELAYANAN SKCK


Berita Polisi Terpopular

logo