Press Relase Sat Reskrim Polresta Manokwari Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan,Waka Polresta Himbau Masyarakat Kota Manokwari agar selalu waspada
Polresta Manokwari- Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri dan Kasat Reskrim Polresta Manokwari Nirwan Fakaubun mengadakan Press Release tindak pidana curas yang terjadi di wilayah Manokwari,Selasa(28/03/2023)
Waka Polresta Manokwari menyebutkan dari kasus pencurian tersebut terapat BB 13 unit roda dua yang di lakukan ke 8 Pelaku yang berusia 18 Thn hingga 27 Thn,kejadian ini di lakukan di 27 TKP,Pihak Kepolisian menerima Laporan Tersebut dari November 2022,Dari 8 Tersangka tersebut di antaranya terlibat pengerusakan yang terjadi di Pos Pol Wariori.
“kami hanyaingin menyampaikan kepada masyarakat kota manokwari untuk berhati-hati saat berkendara dan bepergian ke pasar agar sealalu waspada,untuk para orang tua supaya anak-anak di bimbing dengan baik sehingga mereka tidak bergaul dengan orang yang salah dan membuat kejahatan yang seperti sekarang ini,kota kita sebagai simbolis peradaban injil di tanah papua dan seharusnya kita yang memberikan contoh kepada masyarakat yang datang bukan sebaliknya masyarakat kita yang melakukan kejahatan”,Ucap Waka Polresta Manokwari.
“memang akhir-akhir ini marak sekali erring terjadi jamvret yang menggunakan kekerasan hingga melukai orang, sekali lagi kami menitip pesan kepada orang-orang tua membimbing anaknya agar menjadi penerus yang baik”,sambungnya.
“modus pelaku yang sering malakukan tindak pidana kejahatan menggunakan sajam, berupa pisau biasanya pelaku mengincar kaum rentan dan mudah seperti ibu-ibu”, ujar Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Nirwan Fakaubun.
Para pelaku tersebut di jerat pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.