Press Release Pengungkapan Kasus Pembuatan Senjata Api Rakitan / Home Industry.
Polresta Manokwari Bongkar Home Indistri Senpi Rakitan Ilegal di Amban
Manokwari, TP - Polresta Manokwari membongkar home industri pembuatan senjata api (Senpi) rakitan ilegal di Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari beberapa hari lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol. Wisnu Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Raja Putra Napitupulu, Kanit Pudum, Ipda. Steven Daniel Ginting dan Kasi Humas, Ipda. Lafit Soming saat memimpin press release di Mapolresta Manokwari, Rabu (18/09).
Wisnu menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.15 di Jalan Petrus Kafiar, Amban Manokwari tepatnya di Kampung Lewi Mandacan Kabupaten Manokwari pada, Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIT.
Berdasarkan kronologisnya, saat itu anggota Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang biasa menjual Senjata Api (Senpi) rakitan. Menerima informasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JHE.
Setelah itu dilakukan interogasi dan tersangka mengaku benar pernah menjual Senpi rakitan kepada masyarakat diwilayah Manokwari. Tersangka juga mengaku bahwa senjata yang dijual adalah hasil buatan dari orang tuanya berinisial PE yang juga sebagai tersangka.
Menurutnya pembuatan senjata dilakukan di rumah orang tuanya di Amban Pantai. Setelah itu polisi membawa tersangka ke rumah tempat produksi senjata dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka TK yang juga merupakan anak dari tersangka PE.
Selanjutnya polisi melakukan interogasi kepada tersangka TK. Tersangka mengakui bahwa orang tuannya PE sudah melarikan diri melalui belakang rumah dengan membawa satu buah karung yang didalamnya berisi Senpi rakitan. Polisi sempat melakukan penyisiran namun tersangka PE tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan didalam rumah dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan tersangka untuk membuat senjata berupa, satu unit mesin secap, mesin bor, kawat las, gergaji, tang, palu dan sebagainya. Selain itu, polisi juga menyita senjata berupa, tiga jenis pistol serta 1 butir peluru caliber 5,56 millimeter.
Terhadap tersangka PE yang berhasil kabur saat itu terus dilakukan pengembangan dan pada, Jumat 13 September 2024, tersangka diketahui berada disekitar Reremi Manokwari dan berhasil ditangkap.
Tersangka kemudian dilakukan interogasi dan mengakui bahwa 2 pucuk Senpi rakitan laras panjang yang dibawah kabur saat itu disimpan didalam semak-semak belakang rumahnya.
Dalam kasus ini tersangka PE berperan sebagai orang yang membuat atau memproduksi senjata sedangkan dua tersangka lainnya yakni TK dan JHE merupakan anak dari tersangka PE yang berperan sebagai orang yang memperjualbelikan senjata itu kepada masyarakat didaerah Manokwari, Ransiki dan Warmare.
“Ketiga tersangka sudah berhasil ditangkap dan sedang dilakuka penahanan di Mapolresta Manokwari,” ungkap Wisnu.
Menurutnya, hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka mereka mengakui sudah beroperasi dan memproduksi Senpi rakitan sejak tahun 2019 hingga 2024.
Saat ini Satreskrim sedang melakukan pemberkasan dan juga melakukan pengembangan terhadap peredaran senjata api tersebut dimasyarakat sebab dari pengakuan tersangka puluhan senjata sudah beredar ke masyarakat. Terkait amunisi, polisi masih mendalami dari mana asal usul amunisi tersebut.
Wisnu menegaskan bahwa pembuatan senjata rakitan ini tidak diketahui karena masyarakat selama ini beranggapan rumah tersebut dijadikan bengkel. Adapun hasil produksi senjata rakitan jual dengan harga bervariasi.
Untuk senjata rakitan laras pendek dijual dengan harga sekitar Rp. 3,5 juta sampai Rp. 5 juta, sedangkan untuk senjata laras panjang dijual sekitar Rp. 30 juta sampai Rp. 50 juta.
“Kita masih melakukan penyelidikan kepada siapa saja tersangka menjual senjata rakitan tersebut agar tidak ada penyalahgunaan, apabila mengetahui atau memilki senpi rakitan bisa diserahkan ke penyidik Polresta Manokwari agar tidak disalahgunakan,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Raja Putra Napitulu menambahkan, bahwa tersangka PE diketahui selama ini memang sudah lama bekerja di otomotif atau bengkel. Berbekal kemampuan itu, tersangka kemudian belajar secara otodidak melalui yaoutube dan sebagainya untuk memproduksi senjata rakitan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita masih akan melakukan koordinasi terkait keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungn penjara.
( Humas Polresta Manokwari )