Reskrim Polsek Masni Limpahkan Berkas Perkara, BB dan Tersangka Pencabulan Kepada Kejaksaan
Kepolisian Resor Manokwari, Kapolsek Masni IPDA Slamet Wibowo,SE melalui Unit Reskim Polsek Masni BRIPKA Yuliatmoko Yelira melaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara, Barang bukti dan Tersangka (Tahap 2). Rabu (21/3/2018) pukul 11.00 wit.
Pelimpahan Tersangka an. Abd Latif CHS, umur 35 thn, pekerjaan Swasta, agama Islam, alamat Jln. Meranti Utara Kapuas / Mess PT. Capitol Grup Distrik Sidey sehubungan dengan Tindak Pidana pencabulan korban an. Sahara Depriana, umur 11 Thn, agama Islam, Pekerjaan Pelajar, alamat Mess PT. Capitol Grup Distrik Sidey yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekitar pukul 12.00 wit dibawah Jembatan Jalan Mess PT. Capitol Grup Distrik Sidey. Kab Manokwari.
Tindak Pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) UU no 17 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Psl 53 ayat (1) KUHP, pelimpahan Tsk dan Berkas Perkara yang diterima oleh Jaksa peneliti RIA, SH /Ajun Jaksa.
Adapun Penyidik /penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut adalah Bripka Yuliatmoko Yelira, Brigpol Rusdiyanto Ukurop, Brigpol Singgih Jatmiko.
Humas Polres Manokwari